PERKEMBANGAN WILAYAH ADMINISTRASI INDONESIA
Perkembangan Wilayah Administrasi Indonesia
Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut:
Sumatra
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara)
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Pada tahun 1950, provinsi di Indonesia jumlahnya 11. Hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan. Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia adalah 15 provinsi.
Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia ada17 provinsi.
Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah 21 provinsi.
Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah 25 provinsi.
Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah 26 provinsi.
Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan Indonesia dan menjadi provinsi ke 27.
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah 32 provinsi.
Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Pada tahun 2012, Provinsi di Indonesia berjumlah 34 provinsi.
Provinsi dan ibu Kota Provinsi
No. Provinsi Ibu Kota
1 Nanggroe Aceh Darussalam Banda Aceh
2 Sumatra Utara Medan
3 Sumatra Barat Padang
4 Riau Pekan Baru
5 Kepulauan Riau Bandar Seri Bentan
6 Jambi Jambi
7 Bengkulu Bengkulu
8 Sumatra Selatan Palembang
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang
10 Lampung Bandar Lampung
11 DKI Jakarta Jakarta
12 Banten Serang
13 Jawa Barat Bandung
14 Jawa Tengah Semarang
15 DI Yogyakarta Yogyakarta
16 Jawa Timur Surabaya
17 Bali Denpasar
18 Nusa Tenggara Barat Mataram
19 Nusa Tenggara Timur Kupang
20 Kalimantan Barat Pontianak
21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
22 Kalimantan Timur Samarinda
23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
24 Sulawesi Utara Manado
25 Gorontalo Gorontalo
26 Sulawesi Tengah Palu
27 Sulawesi Barat Mamuju
28 Sulawesi Selatan Makassar
29 Sulawesi Tenggara Kendari
30 Maluku Ambon
31 Maluku Utara Sofifi
32 Papua Jayapura
33 Irian Jaya Barat Manokwari
34 Kalimantan Utara Tanjung Selor
Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang ditetepkan UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Peta Wilayah Laut Indonesia
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut teritorial Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah perairan laut masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Makasar, dan Laut Banda.
Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.
Laut selain berfungsi sebagai penghubung wilayah satu dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi, juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan rakyat. Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tanpa memperhatikan lingkungan.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah :
Membatasi penggunaan beberapa macam alat penangkapan ikan.
Alat penangkap ikan berupa pukat harimau dilarang guna melindungi berbagai ikan tertentu.
memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan.
Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan budidaya sumber daya ikan.
Membatasi daerah penangkapan.
Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhatikan generasi yang akan datang.
Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai tempat penyu bertelur.
Mengeluarkan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.
Pada awalnya berdiri negara kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 8 provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut:
Sumatra
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sunda Kecil (kepulauan Nusa Tenggara)
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Pada tahun 1950, provinsi di Indonesia jumlahnya 11. Hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan. Provinsi Jawa Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1956, jumlah provinsi di Indonesia adalah 15 provinsi.
Pada tahun 1957,jumlah provinsi di Indonesia ada17 provinsi.
Pada tahun 1958, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1959, provinsi di Indonesia berjumlah 20 provinsi.
Pada tahun 1960, provinsi di Indonesia berjumlah 21 provinsi.
Pada tahun 1967, provinsi di Indonesia berjumlah 25 provinsi.
Pada tahun 1969, provinsi di Indonesia berjumlah 26 provinsi.
Pada tahun 1976 , Timor Timur bergabung dengan Indonesia dan menjadi provinsi ke 27.
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2000, Provinsi di Indonesia berjumlah 32 provinsi.
Pada tahun 2002,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Pada tahun 2004,Provinsi di Indonesia berjumlah 33 provinsi.
Pada tahun 2012, Provinsi di Indonesia berjumlah 34 provinsi.
Provinsi dan ibu Kota Provinsi
No. Provinsi Ibu Kota
1 Nanggroe Aceh Darussalam Banda Aceh
2 Sumatra Utara Medan
3 Sumatra Barat Padang
4 Riau Pekan Baru
5 Kepulauan Riau Bandar Seri Bentan
6 Jambi Jambi
7 Bengkulu Bengkulu
8 Sumatra Selatan Palembang
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang
10 Lampung Bandar Lampung
11 DKI Jakarta Jakarta
12 Banten Serang
13 Jawa Barat Bandung
14 Jawa Tengah Semarang
15 DI Yogyakarta Yogyakarta
16 Jawa Timur Surabaya
17 Bali Denpasar
18 Nusa Tenggara Barat Mataram
19 Nusa Tenggara Timur Kupang
20 Kalimantan Barat Pontianak
21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
22 Kalimantan Timur Samarinda
23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
24 Sulawesi Utara Manado
25 Gorontalo Gorontalo
26 Sulawesi Tengah Palu
27 Sulawesi Barat Mamuju
28 Sulawesi Selatan Makassar
29 Sulawesi Tenggara Kendari
30 Maluku Ambon
31 Maluku Utara Sofifi
32 Papua Jayapura
33 Irian Jaya Barat Manokwari
34 Kalimantan Utara Tanjung Selor
Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah lautan yang cukup luas. Wilayah daratannya terdiri dari beribu-ribu pulau. Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia, dengan ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa terletak pada posisi silang yang sangat strategis, yang berada di Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie tahun 1939. Lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia, penetapan tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah NKRI. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntunan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan. Atas pertimbangan tersebut, maka dikeluarkan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa letak geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang ditetepkan UU No:4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Peta Wilayah Laut Indonesia
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 perairan laut teritorial Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu laut teritorial, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain ketiga wilayah perairan laut masih ada wilayah ini berbeda di dalam dan di antara Kepulauan Indonesia. Contoh wilayah perairan ini misalnya Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Makasar, dan Laut Banda.
Untuk kepentingan persahabatan antar negara maka dlam konvensi Hukum Laut Internasional ditetapkan adanya lintas damai melalui laut teritorial. Yang dimaksud lintas damai adalah jalur wilayah laut teritorial yang boleh digunakan oleh pihak asing sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban, dan keamanan negara yang berdaulat.
Laut selain berfungsi sebagai penghubung wilayah satu dengan yang lain dalam memperlancar hubungan transportasi, juga kekayaan yang terkandung di dalamnya sangat menopang kehidupan rakyat. Potensi yang ada di laut dapat menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tanpa memperhatikan lingkungan.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan laut maka beberapa usaha yang dapat dilakukan adalah :
Membatasi penggunaan beberapa macam alat penangkapan ikan.
Alat penangkap ikan berupa pukat harimau dilarang guna melindungi berbagai ikan tertentu.
memperhatikan daerah, jalur, dan musim penangkapan.
Mencegah pencemaran dan kerusakan, melakukan rehabilitasi, dan budidaya sumber daya ikan.
Membatasi daerah penangkapan.
Pengelolaan sumber daya alam dengan pendekatan lingkungan. Sumber daya alam harus digunakan secara nasional, tidak merusak lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh, dan memperhatikan generasi yang akan datang.
Membuat undang-undang untuk melindungi penyu dan melindungi pantai tempat penyu bertelur.
Mengeluarkan PP No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di daerah lepas pantai untuk menjaga terpeliharanya lingkungan laut.
0 komentar: